Kamis, 07 April 2016

Penyalahgunaan Akses dan Transfer Ilegal (Kejahatan Cyber)

Menjerat Pelaku Cyber Crime Dengan UU KUHP, Pelaku cyber crime secara substansi materiil perundang-undangan di Indonesia saat ini dapat dikatakan cukup lengkap. Penggunaan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa dibilang paling komprehensif dalam menjerat pelaku cyber crime. Namun apakah hukum acara yang ada dalam UU ITE mempermudah dari sisi Penegak Hukum? Jawabannya memang relatif. Banyak Aparat Penegak Hukum (APH) mengeluhkan sulitnya beracara dengan menggunakan UU ITE ‘murni’, khususnya yang terkait proses penangkapan dan penyitaan barang bukti yang diatur dalam UU ITE. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, APH menggunakan alternatif undang-undang lain seperti Undang-Undang Telekomunikasi atau bahkan kembali ke delik konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur hubungan-hubungan hukum tentang kejahatan yang berkaitan dengan komputer (computer crime) yang kemudian berkembang menjadi cyber crime. Setidaknya ada dua pendapat yang berkembang sejalan dalam menangani kasus kejahatan yang berhubungan dengan komputer yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan masalah cyber crime yakni :
  1.  KUHP mampu untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer crime) Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. Pengaturan untuk menangani kejahatan komputer sebaiknya diintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri
  2.  Kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukan ketentuan khusus dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang komputer. 
  •  A. Sahetapy, tentang bahwa hukum pidana yang ada tidak siap menghadapi kejahatan komputer, karena tidak segampang itu menganggap kejahatan komputer berupa pencurian data sebagai suatu pencurian. Kalau dikatakan pencurian harus ada barang yang hilang. Sulitnya pembuktian dan kerugian besar yang mungkin terjadi melatarbelakangi pendapatnya yang mengatakan perlunya produk hukum baru untuk menangani kejahatan komputer agar dakwaan terhadap pelaku kejahatan tidak meleset. 
  • B. J. Sudama Sastroandjojo, menghendaki perlu adanya ketentuan baru yang mengatur permasalahan tindak pidana komputer. Tindak pidana yang menyangkut komputer haruslah ditangani secara khusus, karena cara-caranya, lingkungan, waktu dan letak dalam melakukan kejahatan komputer adalah berbeda dengan tindak pidana lain.
Menjerat Pelaku Cyber Crime dengan KUHP
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP tentang cyber crime masing bersifat global. Namun berdasarkan tingkat kemungkinan terjadinya kasus dalam dunia maya (cyber) dan kategorisasi kejahatan cyber menurut draft convention on cyber crime maupun pendapat para ahli, penulis mengkategorikan beberapa hal yang secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yaitu;
  • Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian
  • Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang
  • Delik tentang pornografi
  • Delik tentang penipuan
  • Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain
  • Delik tentang penggelapan
  • Kejahatan terhadap ketertiban umum
  • Delik tentang penghinaan
  • Delik tentang pemalsuan surat
  • Ketentuan tentang pembocoran rahasia dan;
  • Delik tentang perjudian

Berita Cyber Liputan6.com : 47 Warga Tiongkok Ditangkap Imigrasi, Diduga Pelaku Cybercrime

 Liputan6.com, Jakarta - Tim Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mengamankan 47 warga negara Tiongkok dan 1 Taiwan. Mereka diduga tidak memiliki dokumen lengkap.

48 Warga negara asing yang terdiri dari 35 laki-laki dan 13 perempuan ini tertangkap di Villa Bali Resident, Jalan Goa Gong Nomor 5 Jimbaran, Bali. Mereka diduga melalukan cybercrime atau sibernetika.

 

Sumber :

http://news.liputan6.com   

https://www.facebook.com/permalink