Jumat, 11 Oktober 2013

Macam - Macam Organisasi Dari Segi Tujuan

Organisasi Niaga

Organisasi Niaga Adalah suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. 
organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, 
dengan faktor ekonomi yang berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula.

 Pt (Peseroan terbatas)
yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Cv (Perseroan Komenditer)
CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau 
beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang 
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. 

joint ventura, 
Sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. 
Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan 
atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.

Koperasi , 
Suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang 
atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. 
Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

Firma
Asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. 
Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.

Trust  
Suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. 
Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif

Kartel  
Kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.

Holding 
Perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. 
Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan 
atau menciptakan nilai pasar perusahaan (market value creation).
company 

Organisasi Sosial 

Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.

Contoh Organisasi sosial yang dibentuk oleh anggota masyarakat :

1. Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan
2. Jalur Keagamaan
3. Jalur Profesi
4. Jalur Kepemudaan
5. Jalur Kemahasiswaan
6. Jalur Kepartaian & Kekaryaan

Organisasi Regional & Internasional

  • Organisasi Regional                                                                                                                           Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU); danOrganization of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
  • Organisasi Internasional                                                                                                                     Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.
Contoh Organisasi Internasional :

  1. UN = United Nation = PBB (1945)
  2. UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
  3. UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
  4. UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
  5. UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)


Daftar pustaka:

http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_sosial

http://tiiosatu.blogspot.com/2011/10/tugas-softskill-macam-macam-organisasi.html#

http://dmsrinoldi.blogspot.com/2012/11/bab-4-macam-macam-organisasi-dari-segi.html#


Tidak ada komentar:

Posting Komentar